Warga Malang Divonis Penjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar

Warga Malang Divonis Penjara Karena Pelihara Ikan Aligator F Gar

BeritaSukses Daily Sungguh ironis apa yang sedang dihadapi Piyono (61 tahun). Warga Malang ini harus menerima fakta bahwa ia divonis 5 bulan penjara subsider 1 bulan atau denda 5 juta rupiah oleh hakim. Sebab ia menjadi tersangka karena memelihara ikan Aligator Gar.

Piyono ini didakwa melanggar Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 31 tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk memelihara ikan yang dilarang beredar di Indonesia. Dan Ikan Aligator Gar ini dilarang beredar dan dipelihara di Indonesia.

Mendapat Sorotan Tajam dari DPRD Malang

Vonis yang didapatkan oleh Piyono ini cukup membuat kaget pihak keluarga. Pasalnya Piyono sendiri tidak mengetahui bahwa ikan Aligator Gar tidak boleh beredar atau dipelihara di Indonesia. Pasalnya, Piyono membeli ikan Aligator Gar di pasar ikan Malang.

Baca Juga :  Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Gara-gara Pelihara Landak Jawa

Sehingga hal tersebut bukan menjadi kelalaiannya sendiri. Selain itu, ikan Aligator Gar ini menjadi peliharaannya sejak kecil. Dan ikan tersebut tidak dilepasliarkan oleh Piyono. Alhasil tidak menimbulkan keresahan karena ikan tersebut menjadi ancaman di habitatnya.

Kasus Piyono ini bermula ketika pihak kepolisian Malang melakukan sidak di kolam pemancingan di Kedungkandang. Polisi menemukan 5 ekor ikan Aligator Gar milik Piyono. Kemudian, Piyono ditangkap dan dilakukan pemeriksaan intensif.

Kasus ini pun terus bergulir hingga ke pengadilan. Piyono lalu mendapat vonis 5 bulan penjara. Tentu saja hukuman tersebut mendapat sorotan tajam dari DPRD Malang. Mereka menganggap bahwa vonis yang diterima oleh Piyono cukup keterlaluan.

Pasalnya Piyono tidak memperjualbelikan ikan Aligator Gar. Tersangka juga tidak mengetahui bahwa ikan tersebut dilarang beredar maupun dipelihara di Indonesia sehingga vonis tersebut cukup mengejutkan.

Bahkan, DPRD Malang ini membandingkan antara kasus Piyono dengan Ronald Tannur. Salah satu anggota DPRD Malang ini menyatakan bahwa kasus Ronald Tannur yang secara jelas membunuh kekasihnya divonis bebas oleh hakim.

Sedangkan, Piyono yang hanya memelihara ikan Aligator Gar karena ketidaktahuannya justru mendapat vonis 5 bulan subsider 1 bulan atau denda 5 juta rupiah dari hakim. Alhasil, kasus Piyono ini pun cukup viral dan mendapat dukungan dari netizen di media sosial.

Baca Juga :  Bali Kembali Disorot Media Internasional Karena Hal Ini

Langkah-langkah Hukum yang Diambil oleh Kuasa Hukum Piyono

Pihak kuasa hukum dari Piyono ini sangat kecewa dengan putusan dari hakim. Menurutnya hakim tidak mempertimbangkan berbagai aspek dan fakta hukum dari beberapa saksi. Sebab menurutnya, ikan tersebut telah dipelihara oleh Piyono sejak 16 tahun silam.

Selain itu, kuasa hukum juga berencana mengajukan penangguhan penahanan atas vonis tersebut. Mengingat penyelesaian hukum dengan restorative justice tidak berlaku karena tidak adanya korban dalam kasus tersebut.

Hukuman untuk Piyono (61 tahun) warga Malang tersebut cukup timpang. Mengingat kasus Ronald Tannur yang divonis bebas meskipun dianggap melakukan pembunuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *