Berita – Sukses Daily Komplotan maling yang terdiri dari bapak dan anak ini harus menerima bogem mentah dari warga. Penyebabnya karena komplotan tersebut gagal mencuri motor incarannya. Keduanya bernama M. Rifai (43 tahun) dan Dwi Febrian (22 tahun). Keduanya tercatat sebagai warga Kalilom Lor, Surabaya.
Komplotan keluarga maling ini beraksi di Desa Permisan, Jabon, Sidoarjo. Akibat dihajar warga, Rifai dan Dwi Febrian pun mengalami sejumlah luka lebam. Video keduanya dihakimi warga pun cukup viral di media sosial, seperti Facebook dan Instagram.
Kronologis Pencurian Kendaraan Bermotor Hingga Pelaku Tertangkap
Memang benar bahwa ungkapan peribahasa “setiap tindakan kriminal terjadi karena adanya kesempatan”. Hal tersebut sesuai dengan kasus percobaan pencurian yang dilakukan oleh bapak dan anak asal Kalilom Lor, Surabaya ini.
Sebetulnya, kedua komplotan maling ini tidak berencana melakukan pencurian di Desa Permisan, Jabon, Sidoarjo. Akan tetapi, karena adanya kesempatan untuk melakukan pecurian, maka keduanya pun melakukan aksinya.
Kronologi kasus pencurian kendaraan bermotor ini bermula dari kelalaian korban. Sebab korban meninggalkan kunci yang masih tertinggal pada kendaraan bermotor jenis Honda Vario miliknya. Motor milik korban tengah terparkir depan toko.
Karena kelengahan dari pemilik kendaraan, timbul niat jahat dari kedua pelaku. Kedua pelaku pun segera mengambil motor dengan mudah karena kuncinya pun masih tertinggal. Melihat motornya dibawa oleh orang tak dikenal, korban pun berteriak minta tolong pada warga sekitar.
Mendengar teriakan maling dari seseorang, maka warga sekitar pun berbondong-bondong keluar rumah. Para warga pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Keduanya berencana melarikan diri dari kejaran warga dengan menggunakan tambang untuk melewati Sungai Brantas. Akan tetapi, pelarian kedua pelaku ini sia-sia. Sebab kedua pelaku berhasil dikepung oleh warga.
Akibat dikepung oleh warga, Rifai dan Dwi Febrian langsung menjadi bulan-bulanan warga. Keduanya pun harus menerima bogem mentah karena warga. Sebab warga pun sangat kesal dengan tindak pencurian kendaraan bermotor.
Tindak Kepolisian Sidoarjo dalam Menegakkan Hukum Kedua Pelaku Pencurian
Pihak kepolisian yang mendapat informasi terkait pencurian pun langsung menuju ke lokasi TKP. Pihak kepolisian dari sektor Sidoarjo pun menangkap kedua pelaku dalam kondisi babak belur karena dihajar oleh warga.
Setelah itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah unit motor Honda Vario. Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari korban yang masih berusia 13 tahun.
Tindakan kedua pelaku pun akan berujung bui. Untuk pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor ini menurut Undang-Undang yang berlaku bisa mendapatkan vonis penjara hingga 7 tahun. Apabila ditemukan adanya kekerasan, maka hukuman maksimal sekitar 15 tahun penjara.
Di Desa Permisan Sidoarjo tengah terjadi tindak pencurian akibat kelalaian korban. Pelaku pencurian motor pun tertangkap dan dihajar oleh warga. Video penangkapan kedua pelaku curanmor asal Kalilom Lor Surabaya ini pun viral di media sosial.