Ayah Pelaku Pemerkosaan Kepada Anak Tiri Sejak SD Jadi Tersangka

Ayah Pelaku Pemerkosaan Kepada Anak Tiri Sejak SD Jadi Tersangka

Berita – SF 51 tahun, ayah pelaku pemerkosa kepada anak tirinya sejak berada di sekolah dasar (SD)hingga saat ini berusia 17 tahun. Kejadian ini terjadi di Bima Nusa Tenggara Barat atau NTB. Saat ini Sang Ayah tiri SF telah di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

“Benar, Telah di tetapkannya SF sebagai tersangka,”ujar Kasar Reskrim Polres BIMA Kota, Iptu Punguan Hutahaen kepada Media Rabu 7 Agustus 2024.

Sebelum SF dijadikan tersangka, punguan melanjutkan, kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidik selama kurang lebih 1 bulan. Beberapa Jumlah saksi juga turut untuk dimintai keterangan, termasuk dari dokter sebagai saksi ahli.

“Dari SF sendiri juga telah mengakui perbuatannya telah memperkosa anak tirinya, “ujar Iptu Punguan Hutahaen.

SF akan dikenakan Ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara, bedasarkan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak,”Ucap Iptu Punguan Kembali.

Iptu punguan juga menuturkan, saat ini pihak telah merampungkan berkas perkara untuk dilampirkan kepada jaksa penuntut Umum atau JPU.

Sebab sebelumnya, seorang ayah di Kota Bima NTB, telah diduga memerkosa anak tirinya sejak berada di bangku dasar SD. Perbuatan bejat ini pula baru terungkap setelah korban itu sendiri sudah berusia 17 tahun.

“tutur punguan, terungkapnya kasus ini setelah korban memberitahukan kasus ini kepada sang ibu. Bahwa selama ini dia telah di perlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya. Mendengar cerita dari anaknya, sang ibu kemudian melaporkan ke Polres Bima Kota, baru-baru ini.

“Korban juga menceritakan kepada ibunya, bahwa dia telah diperkosa SF selaku ayah tirinya sejak berada di bangku dasar SD hingga saat ini berusia 17 tahun.”kata puguan.

Setelah menerima laporan ibu korban, puguan melanjutkan kepada pihak penyelidikan dan hasilnya terduga pelaku langsung diamankan apparat kepolisian tanpa adanya perlawanan saat berada di rumahnya. Tapatnya di Kecamatan Raba, Kota Bima hari Minggu 30/6/2024.

Setelah menjalani beberapa penyelidikan saat ini tersangka pun sudah di jerat dan di berikan Hukuman pidana sesuai Pasal dan Ayat pelindungan anak. Kini SF harus mempertanggungkan perbuatannya di dalam kurungan sel penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *