Berita – Permasalahan orang per orang polisi asusila di Belitung, Bangka Belitung( Babel), Brigadir Achmal Subakti nama lain Akmal merambah sesi terkini. Saat ini arsip masalah sudah dilimpahkan ke Beskal Penggugat Biasa( JPU).
” Buat arsip telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi( arsip) telah di Beskal,” nyata Plt Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Irwan Haryadi pada reporter Alat, Selasa( 6-8-2024).
Tutur Irwan, arsip masalah Brigadir Akmal itu diserahkan ke Kejaksaan Negara( Kejari) Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada 23 Juli 2024. Dikala ini polisi sedang menunggu hasil riset terpaut arsip masalah itu.
” Jadi bermukim menunggu petunjuk beskal, P18 ataupun P21 sedang menunggu riset beskal. Buat terdakwa sedang kita kuat di Mapolres Beliting. Kan belum langkah 2, jika telah P21 terkini kita serahkan,” tegasnya.
Jalan Singkat
Korban prostitusi Brigadir Akmal itu ialah siswa SMP. Insiden itu terjalin pada 15 Mei 2024 kemudian, lokasinya di Mapolsek Tanjungpandan, barisan Polres Belitung.
Baca Juga : Kelanjutan Kasus Siswi SMP Dicabuli Polisi Ketika Hendak Membuat Laporan
Wanita 15 tahun ini dicabuli Akmal pada dikala melapor permasalahan pemerkosaan yang dirasakannya oleh pengasuh pantinya nama samaran BS( 53). Tetapi bukan menemukan proteksi, beliau justru menyambut perlakuan menyimpang dari orang per orang Brigadir itu.
” Korban asumsi( pelecehan intim) ini ialah korban( pemerkosaan BS) yang permasalahannya lagi kita tangani. Jadi korbannya serupa, tetapi beda permasalahan,” nyata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Aipda Lartha Angela pada Rabu( 17-7).
Permasalahan bocor dari informasi Komnas Proteksi Wanita serta Anak Bangka Belitung. Permasalahan ini ditemui Komnas PPA Babel kala membagikan pendampingan kepada korban.
” Ini penemuan mereka( Komnas PPA), pada dikala melaksanakan cara pengecekan ataupun pendampingan korban, ditemukanlah terdapat asumsi semacam itu( asusila),” tutur Aipda Lartha Angela.
Pelakon setelah itu ditilik tercantum saksi- saksi. Hasilnya Brigadir Akmal diresmikan terdakwa atas permasalahan asumsi prostitusi. Saat ini arsip masalah sudah dilimpahkan ke Beskal Penggugat Biasa( JPU).