Pegawai Bank Purbalingg Tergoda Trading Kripto Ludes Duit Rp 11,2 M

pegawai bank tergoda trading kripto

Sukses Daily – Seseorang perempuan karyawan bank di Purbalingga menghabiskan duit Rp 11, 2 miliyar buat trading kripto. Persoalannya, yang dipakai buat trading merupakan uang pelanggan.

Aksi perempuan bernama DP( 33) itu membuat negeri hadapi kehilangan Rp 11, 2 miliyar. Karena, bank tempat ia bertugas ialah suatu bank kepunyaan negeri.

” DP melaksanakan penyalahgunaan anggaran dana pelanggan pada 2023,” tutur Kepala Kejaksaan Besar Jawa Tengah, Ponco Hartanto, Senin( 22 atau 7 atau 2024).

Bagi Ponco, DP ialah karyawan yang bekerja di bagian administrasi anggaran serta pelayanan sekalian marketing. Letaknya selaku marketing membuat DP lazim berhubungan dengan pelanggan.

Dalam permasalahan yang menjeratnya itu, DP menyiasati nasabahnya dengan menawarkan program yang nyatanya delusif. Ia merayu pelanggan membuat dana dengan pemikat profit balasan cash back berkisar antara 1 persen hingga 2 persen sepanjang 10 hingga 15 hari.

Sehabis pelanggan terbujuk, nyatanya duit simpanannya itu malah dipakai buat kebutuhan individu.

” Ia ajak pelanggan buka dana delusif. Setelah itu dipakai kebutuhan individu,” ucap Ponco.

DP melaksanakan akal busuk alhasil dapat menarik anggaran pelanggan yang tidak cocok dengan standar dasar pembedahan. Pasti saja, perihal itu dikerjakannya tanpa seizin pelanggan selaku owner anggaran.

Ada pula duit itu setelah itu dipakai buat trading kripto. Cinta, ia hadapi kehilangan dalam trading itu alhasil dana pelanggan jadi amblas.

” Digunakan buat kripto. Nyatanya kriptonya takluk, tidak dapat dikembalikan,” jelas Ponco.

” Dari Penyelahgunaan dana nasabah yang telah dilakukan tersangka atas Nama DP kepada salah 1 bank BUMM pada tahun 2023 itu, negara pun mengalami kerugian sekitar Rp 11.268.450.414, ” imbunnya

DP dijerat Artikel 2 bagian( 1) jo Artikel 18 Hukum Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan begitu juga sudah diganti dengan Hukum Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 mengenai Pergantian atas Hukum Republik Indonesia No 31 Tahun 1999.

Dampak penyalahgunaan anggaran pelanggan yang dicoba terdakwa atas julukan DP pada salah satu bank BUMN di tahun 2023 itu, negeri hadapi kehilangan kurang lebih Rp. 11. 268. 450. 414,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *