Wanita Pemandu Karaoke (LC) Diperkosa Pelanggan dan Rekan Kerja

Wanita Pemandu Karaoke (LC) Diperkosa Pelanggan dan Rekan Kerja

Berita – Wanita Pemandu Karaoke atau lady companion ( LC ) bernama samaran NA (22) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (kalsel), diperkosa 2 laki – laki bernama samaran MR (27) serta SR (25) dikala mabuk. Kedua pelaku teman kerja serta pelanggan korban itu sendiri.

” Korban ini berkerja jadi pembimbing lagu karaoke, sedangkan pelaku kawan kegiatan selaku waiters serta satu yang lain klien yang kerap ke tempat karaoke itu,” cakap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji pada, Senin( 29 atau 7 atau 2024).

Pemerkosaan itu terjalin di suatu memondok kepunyaan SR di Jalur Rosella Akhir, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Banjarbaru pada Rabu( 24 atau 7) jam 02. 30 Waktu indonesia tengah(WITA). Korban yang lagi mabuk berakhir menemani pengunjung mulanya memohon bantu pada rekannya, MR buat diantar kembali.

Baca Juga : 5 Pria Perkosa Siswi SMA di Maluku Dengan Modus Tumpangan Pulang

” Dikala ingin mengantar memakai motor korban, di dikala itu tiba SR serta langsung naik ke atas motor dengan arti buat melindungi korban supaya balance tidak terguling di jalur,” jelas Syahruji.

Dalam ekspedisi, pelaku MR dibujuk oleh SR supaya bawa korban ke kosannya. Setibanya di posisi, korban setelah itu diperkosa.

“Sesaat melancarkan aksi tersebut korban sempat terbagun namun karena masih dalam kondisi mabuk, tidak kuat untuk melawan. Sehingga akhirnya pasrah, sehabis kedua pelaku langsung mengantarkan korban Kembali ke tempat kerja,”ucapnya

Syahruji meneruskan, korban juga menggambarkan insiden yang menimpanya ke manajemen karaoke. Kedua pelaku setelah itu diamankan di Polres Banjarbaru.

Baca Juga : Kelanjutan Kasus Siswi SMP Dicabuli Polisi Ketika Hendak Membuat Laporan

” Saat di polres keduanya membenarkan perbuatan mereka Ketika menjalani introgasi, Adanya motif itu sendiri karena melihat korban sedang dalam kondisi mabuk saat itu,”bebernya.

Kedua pelaku juga ditahan berakhir diresmikan selaku terdakwa. Atas perbuatannya, MR serta SR dijerat Artikel 6 graf c Hukum RI No 12 tahun 2022 mengenai Kekerasan Intim.

” Keduanya diancam dengan kejahatan bui sangat lama 12 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *