Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Gara-gara Pelihara Landak Jawa

Terancam Pidana 5 Tahun Gara Gara Pelihara Landak Jawa

BeritaSukses Daily Pria asal Badung, Bali Nyoman Sukena Berumur 38 tahun terancam hukuman pidana 5 tahun dan denda 100 juta karena memelihara empat landak jawa di kediamannya. Diketahui landak jawa merupakan hewan endemik asli Indonesia yang terancam punah akibat pemburuan.

Termasuk salah satu hewan langka, hewan ini tidak diperbolehkan menjadi hewan peliharaan di rumah. Jika seseorang dengan sengaja menangkap atau memeliharanya akan terancam hukuman sesuai dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kronologi Nyoman Diadili Gara-gara Pelihara Landak Jawa

Tengah viral kasus Nyoman Sukena, pria asal Bali yang terancam penjara selama 5 tahun dan denda 100 juta karena memelihara hewan langka landak jawa sebanyak empat ekor. Ketidak tahuannya terkait hewan yang dilindungi ini membuat dirinya langsung ditangkap oleh pihak kepolisian Bali.

Sukena tidak kuasa menahan tangisnya setelah selesai keluar dari ruang sidang bersama istrinya. Sebenarnya, kasus ini berawal dari mertua dari Sukena yang menemukan dua pasang landak kecil yang berada di ladang.

Kemudian dirawat hingga besar dan memiliki dua anak. Setelah ayah mertuanya itu meninggal dunia, semua landak yang dipeliharanya semasa hidup diberikan kepada Sukena. Sayangnya, niat baik dari Sukena justru menjadi bumerang karena ada yang melaporkannya ke polisi.

Hingga akhirnya memasuki jadwal persidangan, Sidang yang dilakukan pada Kamis, 5 September 2024 merupakan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi. Pada persidangan tersebut saksi mangkir dari panggilan, tidak diketahui saksi memilih tidak hadir.

Saksi ini merupakan seorang yang ikut menyaksikan pengambilan Landak Jawa dari rumah Nyoman Sukena dan seorang ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Tidak hadirnya saksi tentu akan memberikan dampak buruk pada kasus Nyoman. Menurut pihaknya saksi dapat membantu alasan kasus Nyoman yang tidak diselesaikan secara restorative justive.

Mengingat pria asal Badung ini hanya menyelamatkan Landak Jawa hasil temuan ayah mertuanya di sawah tanpa ada niat menyakiti atau menjualnya.

Alasan Sukena Tidak Melepas Liarkan Landak Jawa Setelah Dewasa

Melalui informasi yang terungkap di persidangan, Nyoman mengungkap alasan ayah mertuanya dan dirinya tidak melepas liarkan landak jawa setelah dewasa.

Sukena mengaku tidak mengetahui bahwa hewan ini termasuk kepada hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara tanpa izin. Tidak hanya Nyoman saja, tetapi sebagian besar warga Abiansemal dan sebagian besar wilayah Bali tidak mengetahui hal tersebut.

Fakta tersebut baru terungkap selama proses persidangan, hal ini menunjukkan Nyoman Sukena tidak sepenuhnya bersalah. Diduga hal ini terjadi akibat BKSDA dan sebagian pihak pemerintah belum melakukan sosialisasi yang lebih masif.

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI turut memberikan pendapatnya terkait masalah terkait. Dirinya menilai seharusnya Nyoman Sukena diberikan peringatan sebelum ditangkap dan diadili.

Sahroni meminta untuk melakukan peninjauan ulang terhadap kasus pria asal Badung tersebut. Mengingat Nyoman mengaku tidak tahu mengenai aturan perlindungan hewan Landak Jawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *