Seorang Ibunda di Sumenep Sampai Hati Biarkan Anaknya Diperkosa

seorang ibunda disemenep

BeritaSukses Daily Seseorang bunda di Sumenep, E (41), sampai hati memberikan buah hatinya pada selingkuhannya yang seseorang orang per orang kepala sekolah (kepsek) J (41) buat dicabuli. E berbohong perihal itu selaku ritual penyucian diri.

” Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, buat melakukan ritual memberkati diri ataupun berkaitan tubuh dengan J,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Dikala ditilik polisi, bunda korban membenarkan beliau sendirilah yang membawakan buah hatinya ke rumah terdakwa sebagian kali buat penuhi hasrat bejatJ. Bunda korban pula sempat mengantar buah hatinya ke suatu penginapan di Surabaya atas permohonan kepsek tidak bermoral itu.

Baca Juga :  Seorang Anak 13 Tahun di Sumenep Jadi Korban Prostitusi

” Setelah bersetubuh di rumah pelakon, setelah itu pada hari Pekan di bulan Juni 2024 pada bertepatan pada yang berlainan, pelakon balik melaksanakan aksi persetubuhan serta prostitusi kepada T, di salah satu penginapan yang terdapat di area Surabaya sebesar 3 kali,” terangnya.

Widiarti mengatakan kenyataan terkini kalau bunda korban sudah lama selingkuh dengan terdakwa. Bunda korban pula dijanjikan hendak dibelikan motor Sepeda motor oleh terdakwa J.

” Dijanjikan dibelikan Sepeda motor. Ia( bunda korban) pula selingkuh dengan terdakwa,” kata Widiarti.

Permasalahan ini bocor sehabis papa korban, yang telah lama pisah rumah dengan istrinya, menemukan berita dari salah satu keluarganya. Kalau buah hatinya yang berumur 13 tahun hadapi guncangan kejiwaan sebab jadi korban prostitusi J.

Tidak menunggu lama, papa korban langsung memberi tahu peristiwa yang dirasakan putrinya ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024. Polisi juga beranjak kilat menyelidiki asumsi prostitusi itu, serta mengamankan terdakwa.

Baca Juga :  Guru Honorer di Magelang Ditangkap Karena Cabuli Murid SD

” Pelakon ialah kepala sekolah bawah, diamankan badan resmob di rumahnya, Dusun Kalianget Timur,” dipaparkan Widiarti.

Di hadapan interogator, terdakwa membenarkan seluruh perbuatannya. Dampak perbuatannya, orang per orang kepsek J dijerat Artikel 81 bagian( 3)( 2)( 1), 82 bagian( 2)( 1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pergantian atas UU Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Proteksi Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *