Berita – Sukses Daily Polisi terus bersinergi dalam memberantas berbagai kejahatan yang ada di masyarakat. Salah satu bukti nyatanya dapat masyarakat lihat dari penangkapan satu keluarga, yang merupakan pengedar sabu kelas besar. Proses penangkapan tersebut terjadi tanggal 7/09/2024.
Penangkapan satu keluarga pengedar sabu tersebut terjadi di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi. Dari proses penggerebekan tersebut berawal dari pihak kepolisian yang sebelumnya sudah melakukan pengawasan terhadap target sasaran.
Fakta Lengkap Penangkapan 1 Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang
Pengedaran sabu atau narkoba di Indonesia masuk salah satu kejahatan berat, yang mempunyai potensi hukuman cukup berat. Maka dari pemerintah melalui kepolisian terus melakukan upaya penangkapan gembong dan pengedar narkoba di masyarakat.
Pihak kepolisian pada tanggal 7 September 2024 berhasil menangkap sindikat pengedar sabu, yang sudah melancarkan aksinya dalam kurun waktu cukup lama. Dari penangkapan tersebut juga menemukan satu keluarga, yang terbukti bersalah. Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Kronologi Penangkapan
Pihak kepolisian berhasil menangkap AR (suami), KK (Istri) dan R (anak) di daerah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Ketiganya berhasil ditangkap dirumahnya karena terbukti menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu.
Kemudian Kompol Rudy Wiransyah Kapolsek Cikarang Utara juga menjelaskan dalam penggerebekan tersebut ketiga tersangka tertangkap sedang menyiapkan sabu. Ketiganya tertangkap sedang menghancurkan sabu untuk kemudian diedarkan.
“Ketiga pelaku sudah menghancurkan sabu di baskom plastik berwarna merah jambu menggunakan batu tumbukan dan memasukkannya kedalam plastik bening” Ucap Kompol Rudy. Dalam pertemuannya di hari Sabtu, 7 September 2024.
2. Penyitaan Barang Bukti Sabu
Dalam penangkapan tersebut kepolisian juga ikut serta mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dalam proses penangkapan ini terdapat sabu seberat 1 kilogram sebagai sitaan.
“Terdapat barang bukti plastik bening isi sabu seberat 926,14 gram dengan netto 012,66 gram. Selanjutnya ada juga satu tas jinjing berwarna hijau minimarket sebagai tempat penyimpanan 1 kg sabu” Ucap Kompol Rudy dalam penjelasannya.
3. Laporan Warga
Pihak kepolisian juga menjelaskan lagi bahwa proses penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar. Terkait dugaan adanya peredaran narkotika di wilayah Kampung Kali Baru, Tambun Selatan di hari Senin tanggal 2 September 2024.
Di pukul 16.30 terdapat 1 unit mobil abu-abu datang ke rumah dan mengeluarkan 1 tas jinjing berwarna hijau minimarket. Atas laporan tersebut kemudian penggerebekan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024.
Sementara itu selain satu keluarga juga ikut diamankan 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka adalah AM, F dan O. ketiganya merupakan kurir narkoba dan bukan termasuk anggota keluarga.
4. Edarkan Sejak Oktober 2023
Dari kesaksian yang kepolisian peroleh terbongkar bahwa satu keluarga tersebut sudah menjadi pengedar sejak Oktober tahun lalu. Sehingga bisa dikatakan bahwa satu keluarga ini merupakan jaringan besar pengedar narkoba di Bekasi
5. Anak-Menantu Terlibat
Selain itu polisi juga masih memburu dua orang lainnya, yang terkait kasus sekeluarga menjadi pengedar narkoba tersebut. dua orang ini merupakan anak serta menantu dari keluarga, yang terindikasi juga terlibat.
“Masih DPO dengan inisial S dan A anak dan menantu” ujar Kompol Rudy Wiransyah. Sehingga hingga saat ini proses pencarian dan penyelidikan masih terus kepolisian lakukan.