Berita – I Komang Akik Keagungan( 23) serta RMF( 17) dibekuk polisi terpaut pelacuran anak. Keduanya diprediksi mempromosikan wanita di dasar baya lewat aplikasi MiChat.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adun Trisnadewi mengatakan Keagungan serta RMF dibekuk di suatu rumah kos di Jalur Lange, Denpasar Barat, pada 13 Juli kemudian.” Korbannya terdapat 2, wanita di dasar baya,” tutur ia dikala rapat koferensi pers di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat( 2 atau 8 atau 2024).
Keagungan serta RMF mempromosikan wanita di dasar baya itu lewat MiChat dengan bayaran mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu. Dari jumlah yang dibayarkan per klien, kedua terdakwa setelah itu mengutip komisi sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.
Adun mengatakan 2 terdakwa silih memahami walaupun melaksanakan kelakuan pelacuran online itu individual. Keduanya bekerja selaku admin yang berhubungan serta menjembatani klien saat sebelum berjumpa dengan korban.
” Para terdakwa ini,( selaku) adminnya. Nah, di aplikasi itu, mereka berkedok jadi sang korban. Terdakwa yang pasang bayaran, yang janjian( dengan klien),” ucapnya.
Adun berkata pengungkapan permasalahan pelacuran anak itu berasal dari data masyarakat. Polisi setelah itu melaksanakan pelacakan serta mengalami 2 korban lagi menunggu klien.
Sehabis mengamankan korban, polisi kemudian menciduk Keagungan serta RMF yang terletak tidak jauh dari kos tempat korban mempromosikan diri. Mereka dibekuk tanpa perlawanan dikala lagi menunggu komisi dari para korban.
Bagi Adun, aparat pula mengambil beberapa benda fakta berbentuk duit hasil pelacuran serta handphone dari kedua laki- laki itu.” Kita amankan korban, kemudian diantarkan ke terdakwa. Mereka lagi di luar kosan, menunggu fee- nya itu,” imbuhnya.
Keagungan serta RMF saat ini dijerat Artikel 45 bagian 1 juncto Artikel 27 bagian 1 Hukum No 1 Tahun 2024 serta Artikel 269 KUHP. Keduanya rawan ganjaran 6 tahun bui.