Pria Pemelihara Landak Jawa Akhirnya Bebas, Ini Kata Hakim

Pria Pemelihara Landak Dibebaskan

BeritaSukses Daily Baru-baru ini di berbagai media sosial tengah viral berita mengenai pria Bali yang terancam pidana akibat memelihara landak Jawa. Sebagai salah satu hewan terancam punah aktivitas pria Bali itu tentu bertentangan pada UU berlaku.

Namun kabar ini menarik perhatian netizen karena tidak ada unsur jual beli dalam aktivitasnya. Bahkan Sukena identitas pria itu justru histeris karena hanya merawat landak yang diperolehnya dari ladang. Simak update kasus terbarunya di bawah ini:

Pria Pemelihara Landak Jawa Hari Ini Bebas Disambut Tangis Haru Keluarga

I Nyoman Sukena merupakan pria asal Bali, yang baru-baru menghebohkan jagat media sosial. Hal ini karena penangkapan oleh pihak kepolisian akibat memelihara landak Jawa. Diketahui bahwa hewan ini cukup langka dan dilindungi.

Baca Juga :  Terancam Hukuman Pidana 5 Tahun Gara-gara Pelihara Landak Jawa

Sementara itu menurut narasi yang beredar I Nyoman Sukena (38) bisa saja terkena hukuman 5 tahun penjara atas tuntutan. Namun dalam sidang pertama ini I Nyoman Sukena menangis histeris dan menarik simpati netizen di berbagai media sosial.

Bagaimana tidak pada awalnya I Nyoman Sukena hanya memelihara karena kecintaannya pada binatang. Bahkan hewan yang Sukena temukan di ladang tersebut sudah beranak pinak. Alih-alih begitu dirinya juga tidak mengetahui bahwa hewan tersebut adalah landak Jawa.

Namun hari ini Kamis, tanggal 19 September 2024 I Nyoman Sukena bisa tersebut dengan lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali melalui Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patipura memberikan putusan bebas kepada pria berusia 38 tahun itu.

“Menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum”, jelas hakim Bamadewa. Putusan tersebut juga menjelaskan bahwa Sukena akhirnya bebas.

Melalui putusannya Hakim juga memerintahkan untuk pemulihan hak dari terdakwa baik dalam harkat serta martabat hingga kedudukannya. Sebelumnya pihak JPU dari Kejati Bali memberikan tuntutan kepada terdakwa mengenai kasus pemeliharaan binatang tersebut.

Pembebasan Pria Pemelihara Landak Jawa, Begini Penjelasan Hakim

Melalui pemberitahuan sebelumnya pria berusia 38 tahun asal Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung harus berhadapan pada proses hukum. Hal tersebut karena dirinya kedapatan memelihara 4 ekor landak Jawa.

Dalam pernyataannya hakim menjelaskan bahwa Sukena bebas dari dakwaan tunggal oleh JKU Kejaksaan Tinggi Bali. Hal tersebut berkaitan pada UU RI No. 5 Tahun 1990 mengenai KSDA-HE Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Baca Juga :  Warga Malang Divonis Penjara Karena Pelihara Ikan Aligator Gar

Majelis Hakim memberikan apresiasi serta pertimbangan atas unsur tidak sengaja menangkap, tidak membunuh, melukai, menyimpan, memelihara satwa dalam kondisi hidup. Dalam pertimbangan tersebut termasuk pada pasal 21 ayat 2 UU No. 5 1996 KSDAE.

Hakim menegaskan bahwa barang bukti berupa empat landak Jawa tersebut sudah ada di Balai Konservasi SDA Bali. Landak tersebut juga akan dilepaskan ke habitat aslinya atau mungkin tindakan efektif lainnya.

Dalam keterangan sanksi dan terdakwa terungkap bahwa pihaknya tidak mengetahui bahwa landak tersebut dilindungi. Terhitung sejak Kamis tanggal 12 September 2024 Sukena sudah menjalani masa penahanan.

Atas persetujuan Hakim akhirnya Sukena bisa bebas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Namun atas keputusan di tanggal 19 September ini secara resmi pria berusia 38 tahun tersebut akhirnya bebas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *