Polisi Beri Waktu Healing Trauma Ke Siswi SMA Korban Perkosaan

Siswi SMA Korban Perkosaan

Berita – Siswi SMA di Kabupaten Bandung Barat(KBB) wajib hadapi kodrat mengenaskan berakhir jadi korban penculikan serta perkosaan seseorang pengemudi truk asal Grobogan, Jawa Tengah.

Wanita 16 tahun itu dibawa kabur terdakwa Rendra Sigit Ariyanto(20) pada Sabtu(17-8). Beliau dibawa ke suatu kondominium kemudian beralih ke penginapan di Bandung sampai Bekasi.

Pelarian terdakwa selesai pada Pekan(18-8) sehabis diamankan Satreskrim Polres Cimahi di suatu kontrakan di area Bekasi.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tiri, Acam Pukul Ibu Korban

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto berkata dikala ini situasi korban lalu dipantau sekalian diserahkan penindakan guncangan healing mengaitkan psikolog.

” Buat situasi korban dikala ini kita lagi melakukan guncangan healing dibantu polwan. Kita pula memohon dorongan psikolog buat membuat anak ini balik dapat beraktifitas semacam lebih dahulu,” ucap Tri dikala rapat pers di Mapolres Cimahi, Senin(19-8-2024).

Tri mengatakan terdakwa tidak mempunyai hasrat lain kepada korban, melainkan asli cuma mau berjumpa si buah hati batin kemudian menuangkan ambisi bejatnya.

” Jadi niatnya memanglah cuma mau berjumpa kemudian melakukan perihal yang tidak kita mau. Benda korban tidak terdapat yang dicuri,” tutur Tri.

Buat melancarkan hasrat bejatnya itu, Tri mengatakan terdakwa Rendra mengecam hendak menyantet korban serta keluarganya. Perihal itu membuat korban tidak memiliki opsi lain tidak hanya mengikuti keinginan terdakwa.

Baca Juga :  Babak Baru Kasus Oknum Polisi Cabuli Korban Pemerkosaan

” Jadi ia mengecam hendak menyantet korban serta keluarganya jika tidak nurut. Sementara itu terdakwa ini tidak dapat nyantet,” tutur Tri.

Terdakwa kesimpulannya diamankan di suatu rumah kontrakan di area Bekasi pada Pekan. Beliau dijerat dengan Artikel 332 bagian( 1) KUHPidana Juncto Artikel 81 serta ataupun artikel 82 UU Republik Indonesia No 17 tahun 2016 mengenai Pergantian Kedua atas UU Republik No 23 tahun 2002 mengenai Proteksi Anak.

” Buat bahaya kejahatan Artikel 332 itu sangat lama 7 tahun( bui) serta buat Hukum Proteksi Anak sangat lama 15 tahun,” tutur Tri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *