Perampok Sopir Taksi Online Tinggalkan Korban di Jalan Tol

Perampokan Sopir Taksi Online

BeritaSukses Daily Sebuah kasus perampokan terjadi di Tol JORR yang melibatkan seorang sekuriti bernama MIS alias Ibnu. Korbannya adalah seorang sopir taksi online dengan lokasi kejadian kawasan Tol JORR, Jatiasih. Pada Sabtu dini hari tepatnya tanggal 7 September 2024 pada Sabtu dini hari.

Karena peristiwa tersebut, polisi akhirnya dapat menangkap Ibnu (30) sebagai perampok kepada seorang wanita driver online berinisial BI. Akibat kasus perampokan ini, korban kehilangan sejumlah benda miliknya termasuk mobil yang digunakan untuk taksi online.

Kronologi Terjadinya Perampokan Sopir Taksi Online

Perampokan terhadap sopir online terjadi ketika korban berinisial BI mengendarai kendaraannya di tol. Saat itu, pelaku dari arah belakang menjerat leher korban menggunakan alat yang diduga tali.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Sumatera Barat

Meski saat itu korban sedang berkendara namun tetap berusaha untuk melepaskan diri dari jeratan pelaku. Pelaku juga menodongkan senjata tajam ke arah korban di pinggang sambil memaksa untuk turun dari mobil.

Setelah korban keluar dari mobil, pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kendaraan dan meninggalkan korban di tengah jalan tol. Selanjutnya korban mencari bantuan dari truk yang melintas.

Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit kendaraan mobil. Pelaku bernama Ibnu merupakan seorang petugas keamanan di pusat perbelanjaan kawasan Pulogebang.

Pihak kepolisian menangkap pelaku pada Selasa, 10 September 2024. Penangkapan tersebut terjadi di tempat kerjanya yaitu pada kawasan Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengenai penangkapan pelaku.

Pihak kepolisian menjelaskan mengenai penyelidikan yang telah dilakukan secara mendalam agar dapat menangkap pelaku secepatnya. Sebelumnya, pelaku sempat meminta sejumlah tebusan terhadap korban sekaligus permintaan maaf.

Ibnu mengirim surat tersebut tidak lama setelah melakukan perampokan. Surat permintaan tebusan tersebut dikirim bersama barang-barang pribadi korban, seperti Al-Qur’an dan STNK.

Di dalam surat, pelaku meminta sejumlah uang tebusan sebesar 70 juta. Permintaan tersebut dikirim agar korban bisa mendapatkan kembali mobilnya.

Hukuman yang Didapat Pelaku Perampokan

Kasubdit Polda Metro Jaya mengungkapkan jika pelaku mengetahui alamat korban dari barang yang tertinggal di mobil. Surat tersebut menunjukkan jika pelaku berusaha mengatur strategi setelah sebelumnya melakukan perampokan.

Baca Juga :  Komplotan Maling Babak Belur Akibat Ketahuan Mencuri Motor

Selanjutnya Ibnu akan mendapatkan dakwaan berdasarkan pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian juga mengungkapkan akan melakukan tes urine demi mengetahui kondisi fisik serta mental tersangka saat kejadian.

Setelah penangkapan, tersangka akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyelidikan bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut mengenai motif dari pelaku dan cara kerjanya.

Pihak kepolisian akan terus bekerja demi memastikan seluruh aspek pada kasus ini terungkap secara jelas. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku serta keadilan bagi korbannya.

Kasus ini menyita perhatian karena pasalnya pelaku berprofesi sebagai sekuriti. Pihak kepolisian juga berkomitmen dalam menyelesaikan kasus dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *