Berita – Sukses Daily Tanggal 9 September 2024, Pengadilan Negeri Karawang mengeluarkan putusan terkait vonis penjara seumur hidup kepada Ossy Claranita (32). Ossy merupakan otak pembunuhan terhadap Arif Sriyono (32), suami dari terdakwa.
Dengan berbagai bukti yang ada, Ossy mendapatkan vonis tersebut. Hukuman ini sekaligus menjadi akhir dari serangkaian proses hukum yang melibatkan beberapa pihak. Sekaligus mengungkapkan kisah tragis mengenai kejahatan dari sang pelaku.
Kronologi Pembunuhan Korban Arif
Kasus ini bermula ketika penemuan mayat Arif di pinggir irigasi dekat jembatan Sasak Misran, Karawang pada tanggal 4 September. Arif ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pembunuhan tersebut merupakan rencana yang melibatkan beberapa orang. Ossy yang merupakan istri korban, diketahui menyuruh adiknya dan teman adiknya melakukan pembunuhan terhadap Arif.
Modus operandinya adalah berpura-pura sebagai kasus pembegalan untuk mengelabui orang sekitar. Sementara itu, untuk motif utamanya adalah masalah rumah tangga dan ekonomi. Selama menikah, Ossy merasa tidak mendapat nafkah yang layak dari Arif.
Hal tersebut membuat Ossy merasa frustasi dan tertekan. Setelah beberapa kali pertengkaran karena masalah finansial, Ossy kemudian memutuskan untuk membunuh Arif. Pelaku merencanakan pembunuhan dengan cermat dan melibatkan anggota keluarganya.
Ossy kemudian melibatkan Rizal, adiknya dan Pandu, teman adiknya untuk melakukan pembunuhan terhadap Arif. Ossy menyuruh kedua pelaku lainnya untuk melakukan eksekusi terhadap Arif dengan alasan tidak diberi nafkah selama berumah tangga.
Proses Pengadilan dan Vonis di PN Karawang
Selama proses persidangan berlangsung di PN Karawang dipimpin oleh Hakim Ketua yaitu Melda Lolyta dan Hakim Anggota, Boy Aswin serta Krisfian Fatahila. Ketiganya mengungkapkan jika pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Putusan tersebut sekaligus mencerminkan pertimbangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap psikologis dari pelaku. Hasil pemeriksaan menunjukkan jika pelaku mengalami gangguan kepribadian antisosial.
Meski begitu, hakim mempertimbangkan jika pelaku tidak mengalami gangguan jiwa berat sehingga tetap dapat hukuman sesuai perbuatannya. Jaksa Penuntut Umum awalnya menuntut pelaku dengan hukuman penjara selama 19 tahun.
Namun vonis yang dijatuhkan pengadilan lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu hukuman penjara seumur hidup. Sementara, dua terdakwa lainnya yaitu Rizal Nur Fidaus, adik Ossy, dan Pandu Becik Ariendra, teman adik pelaku juga mendapat hukuman.
Kedua pelaku masing-masing mendapat vonis selama 20 tahun penjara. Selain vonis penjara, kedua pelaku juga masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp 5.000 untuk biaya perkara. Baik Rizal maupun Pandu terbukti sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Arif.
Berdasarkan putusan PN Karawang terkait kasus ini, terdakwa Ossy Claranita Nanda bersama dengan saksi Rizal Nur Firdaus dan Pandu Becik menyebabkan kematian Arif Suyono. Hal tersebut terbukti berdasarkan hasil visum Et Repertum RSUD Kabupaten Karawang.
Atas tindakan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ossy Claranita dengan pidana penjara seumur hidup. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.