Berita – Sukses Daily Kades Wanakerta Tangerang dengan inisial TS akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena palsukan 3 sertifikat tanah warga. Pihak tersangka sendiri ternyata menerbitkan sertifikat milik warganya dengan nama Nurmalia tetapi justru tertera namanya sendiri.
Adapun proses penangkapan tersebut terjadi pada saat korban tengah mengurus permohonan untuk penerbitan sertifikat tanah. Korban sendiri ternyata mengikuti program PTLS alias Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kades Wanakerta Tangerang Ditangkap, Ini Motifnya
Penjelasan mengenai penangkapan tersebut ternyata diungkap oleh Dirreskrimum Polda Banten yakni AKBP Dian Setyawan. Dimana ia mengatakan bahwa korban mempunyai 3 bidang tanah di kawasan Sarongge, Wanakerta.
Tetapi ternyata permohonan tersebut justru tidak pernah diterbitkan oleh pihak Kepala Desa Setmpat. Korban sendiri baru mengenai bahwa sertifikat tersebut atas nama TS sesudah dilakukan adanya pengukuran tanah sendiri.
Berdasarkan sejumlah penelitian yang sudah terjadi, proses penerbitan tersebut ternyata memanfaatkan adanya surat palsu. Akibat perbuatan dimana sudah dilakukan oleh TS, korban harus mengalami kerugian cukup fantastis yakni hingga RP2,1 miliar.
Ternyata motif tindakan penipuan tersebut dilakukan oleh TS dengan tujuan meningkatkan kekayaan pribadi. Selain itu, juga menggunakan surat dimana isinya palsu alias tidak benar di dalam proses penerbitan tersebut.
TS alias Tumpang Sugian ditahan di Polda Banten dan penangkapan dilakukan pada 2 September 2024 akibat pemalsuan dokumen tersebut. Proses penangkapan itu ternyata juga termasuk ke dalam rangkaian hasil dari penyelidikan polisi akibat adanya laporan dari korban.
Nurmalia yang merupakan korban melaporkan ke Polda Banten karena tanah miliknya dengan luas 4000 m diklaim atas nama orang tuanya. Proses pemalsuan sertifikat dilakukan oleh Tumpang dan kemudian dijual kepada pihak developer properti.
Pemerintah Kabupaten Tangerang Menunjuk Pelaksana Tugas
Guna mengisi adanya kekosongan dari kepala desa Wanakerta, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang sendiri akan menunjuk adanya pelaksana tugas. Pelayanan desa sendiri tidak boleh berhenti begitu saja akibat kekosongan jabatan karena kasus pemalsuan sertifikat.
Dinas DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat menyatakan bahwa proses penunjukkan pelaksana tugas dari kepala desa tersebut sudah sesuai pada Peraturan Bupati Setempat. Sehingga adanya kekosongan itu, pihaknya dapat menyiapkan Plt.
Sebenarnya ketika pihak kades mempunyai halangan untuk memimpin, maka jabatan Plt otomatis akan dialihkan oleh sekdes. Tetapi sayangnya dalam kasus tersebut, sekdes merupakan anak dari TS dimana juga termasuk buron dalam kasus ini.
Itulah mengapa proses penunjukkan tersebut nantinya akan dilakukan oleh pihak Camat Sindangjaya. Camat sendiri sebenarnya tengah menyiapkan adanya Plt guna menggantikan posisi sementara dari Tumpang akibat kasus pemalsuan dokumen.
Galih selaku camat juga menambahkan bahwa posisi dari sekdes sebaiknya jangan sampai kosong karena berkaitan dengan layanan masyarakat. Itulah sebabnya, pihak kecamatan mungkin akan menunjuk ASN sebagai pihak pelaksana.