Inilah Pelaku Pembunuh Ibu Rumah Tangga Tewas Bersimbah Darah di Malang

pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di malang

Sukses Daily – Pembunuh Suni( 48), bunda rumah tangga yang ditemui berpulang di rumahnya Jalur Raya Saptorenggo, Kecamatan Paku, Kabupaten Apes kesimpulannya terjebak. Terdakwa merupakan Evi Wijayanti( 51) yang lebih dahulu luang berjamu ke rumah korban.

Terdakwa nampak didatangkan dalam bertemu pers di Polres Apes dengan menggunakan busana narapidana warna oranye serta masker warna gelap. Pelakon nampak lalu menundukkan mukanya serta dirangkul seseorang polwan.

Terdakwa dibekuk regu Satreskrim Polres Apes di area Krembangan, Surabaya, kemarin. Bukti diri terdakwa terbongkar dari pelacakan rekaman Kamera pengaman dari rute yang dilintasi oleh terdakwa.

Dalam pelacakan, polisi pula memohon penjelasan 13 orang selaku saksi. Mereka mencakup orang sebelah, keluarga.

Sebesar 13 orang dimintai penjelasan selaku saksi serta juru mudi ojek yang mengantar terdakwa dari Halte Arjosari, Kota Apes, ke rumah korban.

Wakapolres Apes Kompol Pemimpin Mustolih berkata kalau dari hasil pelacakan bersumber pada Scientific Crime Investigation ada persesuaian dari rekaman Kamera pengaman serta penjelasan saksi, terbongkar pelakon pembantaian kepada korban merupakan terdakwa ialah Evi Wijayanti, masyarakat Krembangan, Surabaya.

” Sehabis terdapat persesuaian dari pelacakan rekaman Kamera pengaman, terdakwa bisa diamankan di area Halte Bratang, Kota Surabaya, pada 20 Juli petang,” ucap Pemimpin Mustolih dalam rapat pers, Senin( 22 atau 7 atau 2024).

Mustolih mengatakan bila terdakwa ialah sahabat korban yang lebih dahulu tiba buat berjamu di hari peristiwa. Terdakwa sendiri diucap ialah bunda rumah tangga.

” Terdakwa merupakan seorang ibu rumah tangga serta merupakan sahabat dari korban,” tutur Pemimpin.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan artikel berangkap, awal Artikel 340 KUHP mengenai pembantaian berencana, dimana bahaya hukumannya sangat 20 tahun bui.

Kedua interogator melibatkan Artikel 338 KUHP mengenai melenyapkan nyawa orang lain, dengan bahaya ganjaran 15 tahun bui.

Terakhir, EV dijerat Artikel 365 KUHP mengenai perampokan yang menimbulkan orang tewas bumi. Bahaya hukumannya bui 15 tahun.

Beberapa benda fakta turut diamankan oleh polisi. Salah satunya, motor Honda Vario warna putih kepunyaan korban, yang dibawa terdakwa ke Surabaya sehabis menewaskan korban.

Lebih dahulu, seseorang ibu rumah tangga bernama Suni( 48) bermukim di Jalur Raya Saptorenggo, Kecamatan Paku, Kabupaten Apes, ditemui berpulang bersimbahan darah di rumahnya. Kematian tidak alami korban ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Situasi korban yang tewas bumi awal kali dikenal oleh Juwanto suaminya, kala kembali kegiatan, Selasa( 16 atau 7 atau 2024), dekat jam 16. 00 Wib mulanya. Saksi menciptakan korban dalam situasi bersimbah darah di dalam kamar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *