Berita – Sukses Daily Pihak Bareskrim menetapkan seorang guru honorer di SD Banyuwangi yang memiliki inisial BAG (25) sebagai tersangka kasus pengaksesan ilegal serta penjualan data milik BKN atau Badan Kepegawaian Negara di situs Brechforums.st.
Aksinya tersebut membuat BAG berhasil mendapatkan keuntungan dengan jumlah sebesar 8.000 dollar AS. Atau bila dirupiahkan sekitar Rp 121 juta. Informasi tersebut diungkapkan oleh Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Polri pada hari Selasa (24/9/2024).
BAG yang kini menjadi tersangka, diamankan pada hari Rabu (11/9/2024) lalu pukul setengah empat sore WIB di rumahnya. Alamat rumahnya ada di daerah Dusun Mulyorejo, Banyuwangi.
Inilah Cara BAG Bisa Mengakses Situs BKN dan Menjual Datanya
Brigjen Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri mengatakan bahwa tersangka BAG bukan lulusan sarjana teknologi informasi. Tapi, merupakan lulusan jurusan pendidikan.
BAG mampu meretas situs atau menjadi hacker didapatkannya dari belajar lewat berbagai forum online yang selama ini diikuti. BAG bisa mengakses situs BKN setelah mendapatkan akses login milik salah satu adminnya dari salah satu forum yang ada di situs gelap Breachforums.st.
Metode yang digunakan oleh tersangka adalah sql injection. Metode ini memanfaatkan username serta password yang diperoleh lewat dark web. Akses login tersebut membuatnya dapat mengakses data BKN.
Kemudian ia mengunduh data hingga mencapai kapasitas sebesar 6,3 GB. Setelah itu, ia mengunggah struktur database serta sampel data ASN yang asalnya dari salah satu provinsi pada situs pastebin.com.
Situs tersebut biasanya dipakai oleh para programmer untuk menyimpan teks. BAG lalu mengunggah link penyimpanan Pastebin tersebut pada akunnya yang ada di Breachforums bernama Topiax.
Akun Topiax sudah dibuat oleh tersangka sejak bulan Oktober tahun 2023 lalu. Bukan hanya itu saja, BAG juga menjual data yang sudah didapatkannya secara ilegal dengan mencantumkan akun Telegram dimilikinya.
Sesuai keterangan yang diungkapkan oleh Himawan, BAG sudah menyebarkan sebanyak 40 sistem elektronik. Di mana sistem tersebut merupakan milik pemerintah serta perusahaan swasta. Modus dilakukannya tersebut menghasilkan keuntungan hingga Rp 121 juta.
BAG Juga Menjual Data dari Institusi Lainnya
BAG tidak hanya sekadar menjual data ASN milik BKN saja. Melainkan juga menjual berbagai data dari institusi lainnya. Seperti salah satu perusahaan swasta di Amerika, universitas di Amerika dan negara India, Hong Kong, Afrika Selatan, Thailand, Belgia, Taiwan serta Inggris.
Tindakan ilegal yang dilakukan oleh BAG tersebut membuatnya terkena beberapa pasal berkaitan dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi serta Transaksi Elektronik atau ITE. Tindakan tersebut juga dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman yang didapatkan oleh tersangka atas tindakannya yaitu maksimal 10 tahun penjara. Karena kasus ini, pihak kepolisian menghimbau kepada pihak yang memiliki tanggung jawab dalam mengelola sistem elektronik agar menjaga keamanan kredensialnya.
Sedangkan untuk masyarakat, dihimbau supaya tidak menyalahgunakan data pribadi hanya demi keuntungan diri sendiri maupun pihak lainnya. Sebab, hal tersebut nantinya akan dikenai sanksi pidana sesuai aturan hukum berlaku.