Geng ART TKI di Singapura Tawuran, Dikenakan Denda Rp11 Juta

Geng Art Tki Di Singapura Tawuran

BeritaSukses Daily Terdapat dua kelompok PMI atau pekerja migran Indonesia yang ada di Singapura melakukan pertengkaran serta membuat keributan. Pertengkaran tersebut membuat mereka dikenakan denda sejumlah S$1.000 atau sekitar Rp 11 juta.

Pada hari Selasa (17/9/2024), CNA atau Channel NewsAsia melaporkan bahwa sebuah pengadilan di Singapura memberikan hukuman denda kepada salah satu WNI yang tergabung ke dalam geng ART akibat sudah membuat keributan.

Nama WNI yang mendapatkan hukuman berupa denda tersebut adalah Maesaroh. Ia merupakan seorang ART yang memiliki usia 35 tahun. Maesaroh merupakan teman Sriani, seorang PMI yang pernah dikenai denda juga sebesar Rp11 juta bulan lalu.

Lokasi Pertengkaran Geng ART TKI dan Penyebabnya

Baca Juga :  Lagi! Imigrasi Soetta Gagalkan Calon Pekerja Imigran Ilegal

Pertengkaran dilakukan oleh Maesaroh serta Sriani dengan kelompok ART yang berasal dari Indonesia lainnya. Lokasi kejadiannya ada di dekat Stasiun MRT Paya Lebar pada tanggal 19 Mei bulan lalu.

Video pertengkaran mereka akhirnya viral di media sosial. Beberapa orang yang bertengkar dengan Maesaroh dan Sriani adalah Nita Widia Rahayu (34), Sulastri (44) serta Siti Rukayah (47).

Berdasarkan sumber CNS, dua kelompok ini bertengkar pasca Sriani mengunggah video berisi penghinaan terhadap Sulastri. Unggahan tersebut membuat Sulastri tersinggung hingga akhirnya menceritakannya kepada teman-temannya.

Teman Sulastri bernama Siti, setelah mendengarkan cerita tersebut, membuat usulan untuk melabrak Sriani. Ketika hari pertengkaran tiba, kondisinya Sriani sedang tertidur di pojok dekat Budget Value Shop Paya Lebar Square.

Kala itu ia tertidur setelah meminum alkohol di sebuah pesta. Sekitar jam 14.40 siang, Sulastri bersama gengnya mendatangi Sriani yang kondisinya tertidur. Sulastri kala itu menendang tangan Sriani dengan tujuan ingin membangunkannya.

Kejadian tersebut membuat keduanya adu mulut dan bertengkar. Selain itu, aksi keduanya menarik perhatian orang yang sedang lewat. Kemudian pada akhirnya ada seseorang yang menghubungi polisi untuk mengamankan mereka.

Membuat Keributan di Singapura Termasuk Tindakan Kriminal

Baca Juga :  Setelah 15 Tahun Vakum, Risty Tagor Kembali Main Film

Membuat keributan di negara Singapura memang termasuk tindakan kriminal. Bahkan pelaku bisa dikenakan denda hingga mencapai S$5.000 atau Rp59 juta. Selain itu, juga bisa dimasukkan ke dalam penjara dalam kurun waktu satu tahun.

Denda sebesar Rp11 juta dikenakan kepada Maesaroh dan sudah dibayar secara penuh karena tidak memperoleh bantuan hukum CLAS. CLAS atau Criminal Legal Aid Scheme merupakan skema yang mempermudah para terdakwa agar mendapatkan akses bantuan hukum.

Tentu saja orang yang layak mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berlaku. Jadi, tidak semua kasus kriminal yang dialami oleh seseorang bisa memperoleh bantuan ini. Sedangkan untuk Sulastri dan Siti seharusnya melakukan sidang pada hari Selasa.

Tapi, keduanya diberikan waktu sampai bulan Oktober untuk menunggu keputusan akankah dibantu oleh pihak CLAS atau tidak. Untuk Nita sendiri memiliki jadwal sidang pada tanggal 9 Oktober mendatang dikarenakan CLAS sudah menolak permohonan bantuan hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *