Berita – Sukses Daily Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. YH telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.
Menurut keterangan tertulis dari Kementerian ESDM pada Kamis (26/9/2024), tindakan YH menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, yang dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan ilegal.
Sebanyak 774 Kg Emas Dicuri, RI Rugi Rp 1,02 Triliun
Penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,02 triliun. Dalam persidangan terungkap bahwa kerugian ini berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg serta cadangan perak sebesar 937,7 kg.
Dari hasil uji sampel, kadar emas di lokasi penambangan sangat tinggi (high grade). Sampel batuan mengandung emas sebanyak 136 gram/ton, sementara sampel batu yang telah digiling mengandung emas hingga 337 gram/ton.
Persidangan juga mengungkapkan bahwa merkuri (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lainnya dalam proses pengolahan. Sampel hasil olahan menunjukkan kandungan merkuri yang cukup tinggi, yaitu sebesar 41,35 mg/kg.
Pelaku mencuri emas seberat 774 kg dengan memanfaatkan lubang tambang atau terowongan di wilayah tambang berizin, yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan. Namun, area tersebut justru dijadikan tempat penambangan ilegal.
Setelah emas dimurnikan, hasilnya dibawa keluar melalui terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih (ore) atau bullion emas. Dari hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³.
Batuan ini berasal dari koridor di antara wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik dua perusahaan emas, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Pelaku Terkena Penjara dan Denda
Menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Mineral dan Batubara, pelaku pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih melanjutkan penyidikan kasus pidana berdasarkan undang-undang lainnya.
Sidang berikutnya akan melalui enam tahapan, yaitu: kesaksian dari pihak penasihat hukum, pendapat ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana, pengajuan nota pembelaan, tanggapan-tanggapan, dan terakhir, pembacaan putusan.
Tindakan kriminal ini tidak hanya merugikan ekonomi negara, tetapi juga mengancam integritas sektor pertambangan dan sumber daya alam. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan sanksi tegas, yaitu penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, menunjukkan bahwa hukum di Indonesia berupaya menindak tegas pelanggaran semacam ini.
Dengan berlanjutnya proses hukum, masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dan meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya pencurian yang merugikan negara. Penegakan hukum yang kuat diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.