Berita – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kini sedang buru penyebar utama video anak musisi Audrey.
Pihaknya kepolisian Kini tengah buru penyebar video syur pertama kali yang diperankan oleh Audrey (AD) 24 tahun.
“Benar saat ini tim penyidik tengah memburu penyebar pertama video syur,”ucap Ade ketika dikonfirmasi, jumat 9 agustus 2024.
Meski demikian, Ade Safri belum dapat memberikan jawaban lebih lanjut, siapakah sosok yang di curigai sebagai penyebar video syur audrey pertama kali.
Pihak kepolisian meminta waktu kepada para media sebab penyidik masih mendalami serta berkerja keras dalam menjalankan kasus ini.
Jika sudah ada kelanjutannya maka akan segera di update,”ucap Ade Safri.
Baca Juga : Polisi Dapatkan Bukti Baru Usai Periksa Audrey Soal Video Syur
Akan tetapi, Ade Safri telah memastikan bahwa kedua orang yang telah di tangkap sebelumnya telah diberikan hukuman. Serta telah di tetapkan sebagai penyebar/jual video syur mirip anak musisi. Akan tetapi keduanya tidak ada hubungan dengan penyebar pertama.
Kedua tersangka berinisal MRS 22 tahun dan JE 35 tahun mengaku bahwa mereka mendapatkan video syur viral AD dari media sosial.
“Benar sekali kedua tersangka sudah mengakui bahwa mereka juga mendapakan rekaman video syur anak musisi dari media sosial, ” Katanya.
Sebelumnya sempat diberitkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sempat mengamankan 2 penyebar video syur tersebut.
2 pelaku ditangkap pada 29 Juli 2024 Berinisial MRS 22 tahun dan JE 35 tahun.
Dikonfirmasikan kembali MRS merupakan pemilik channel Telegram yang Ber ID @AUDREY_DAVIS_VIRAL_2024 serta @PRESMA_JAMBI_VIRAL_TERBARU.
Sementara JE Menggunakan X dengan Username @HwanDongzhou.
Seusai mereka diringkus dan dilakukan pendalaman kasus, tim penyidik setidaknya mendapatkan dua bukti yang menyatakan bahwa kedua pelaku terlibat dalam kasus penyebaran video syur mirip anak musisi AD.
Baca Juga : Audrey Davis Akui Wanita Pada Video Syur Viral Itu Dirinya
Bukti kuat tersebut mengarah pada keduanya dikarenakan adanya cuplikan video syur yang disimpan oleh kedua tersangka.
“Selain bukti dari kepemilikan akun media sosial, kami juga mendapatkan 3 potongan video syur mirip anak musisi diponsel masing – masing pelaku. 1 Potongan video serupa dimiliki JE,”ucap Ade Safri Simanjuntak.
Sebab dari situ pula keduanya langsung di tetapkan sebagai tersangka, karena barang bukti yang di temukan oleh pihak kepolisian.
keduanya telah di jerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UUD Nomor 1 Tahun 2024 dari perubahan kedua atas UUD Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE / Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan Pasal 7 Jo Pasal 33 UUD Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan menjalani hukuman di rumah tahanan rutan Mapolda Metro Jaya,” tutup Ade Safri Simanjuntak.