BPKH Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan Dana Haji

Bpkh Bahas Tantangan Hukum

BeritaSukses Daily Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini kerja sama dengan Universitas Andalas (Unand). Keduanya melaksanakan Seminar Nasional bertemakan “Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama”.

Acara tersebut turut mengundang tokoh dari kalangan akademisi, ahli hukum, serta pemerintah. Hal ini untuk membahas pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan dana haji.

BPKH Bahas Tantangan Hukum dan Keadilan

Seminar Nasional ini bertujuan untuk bisa memberikan pemahaman lebih mendalam terkait pengelolaan dana haji. Hal tersebut tentu menjadi sorotan setelah keluarnya Fatwa Ijtima Ulama VIII.

Fatwa itu juga telah menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji. Tujuannya tentu untuk bisa membiayai jemaah lain yang menjadi tantangan baru bagi BPKH dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana.

1. MUI Rekomendasikan Perbaikan Dana Haji

Fatwa ini sebenarnya merekomendasikan perbaikan tata kelola keuangan haji dalam undang-undang. Selain itu, menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam pengelolaan dana haji di masa depan.

BPKH ini sebagai badan hukum publik telah bertugas dalam mengelola dana haji. Hal tersebut menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi sembari tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait Pengelolaan Keuangan Haji tengah diupayakan untuk bisa memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Hal tersebut tentu untuk memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.

Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM RI Razilu juga telah menekankan bahwa revisi ini harus segera dilakukan untuk menjawab tantangan global. Terutama, dalam investasi dana haji yang produktif dan sesuai dengan syariah.

2. BPKH Jadikan Fatwa MUI Sebagai Referensi

Razilu sendiri telah mengungkap bahwa saat ini investasi dana haji masih fokus terhadap instrumen yang aman serta memberikan imbal hasil rendah. Oleh karena itu, diperlukan pula instrumen investasi yang saat ini jauh lebih inovatif. Hal ini sesuai dengan prinsip syariah.

Selain itu, dapat memberikan manfaat yang lebih tinggi bagi para jamaah. Kepala BPKH Fadlul Imansyah juga mengungkapkan bahwa Fatwa Ijtima Ulama memberikan panduan moral penting bagi BPKH.

BPKH saat ini telah berkomitmen untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi bagi para jemaah haji dengan cara mempertimbangkan aspek keadilan.

3. BPKH Harap Dapat Masukan

Seminar ini sebenarnya turut dihadiri oleh ahli hukum tata negara yaitu Prof. Denny Indrayana. Dirinya sendiri juga sering membahas aspek hukum pengelolaan dana haji.

Bahkan, juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji harus didasari pada prinsip keadilan bagi seluruh jamaah. Di mana harus lebih memperhatikan aspek moralitas syariah.

Adapun Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, juga telah menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan ulama dalam mematuhi prinsip syariah.

Melalui adanya seminar ini, BPKH juga telah berharap memperoleh masukan untuk bisa meningkatkan tata kelola dana haji secara berkelanjutan, serta transparan. Selain itu, juga memberikan manfaat yang adil bagi semua jemaah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *