Berita – Sukses Daily Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini resmi dibuka pada Selasa, 1 Oktober 2024. Pengumuman pembukaan pendaftaran ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengumuman resmi ini telah tercantum pada Surat No 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 dan tertanggal 27 September 2024. Surat edaran ini telah ditandatangani oleh Haryomo Dwi Putranto, selaku Plt Kepala BKN.
Pendaftaran Gelombang Kedua PPPK 2024
Pendaftaran gelombang kedua juga akan dibuka setelah pendaftaran gelombang pertama selesai. Pada gelombang pertama ini akan dikhususkan untuk eks honorer K2, pelamar prioritas (Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), dan tenaga non-ASN/honorer yang masuk dalam data BKN.
Sedangkan untuk gelombang kedua ini diperuntukkan bagi honorer non-database BKN. Adapun yang dimaksudkan, seperti tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG.
Untuk pembukaan pembukaan pendaftaran pada gelombang kedua ini akan dilangsungkan pada tanggal 17 November – 31 Desember 2024. Adapun terdapat alasan yang mendasari dibukanya gelombang kedua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini pada bulan November.
Sebab, BKN belum mempunyai data honorer berstatus sedang aktif bekerja di instansi pemerintah. Termasuk pula para lulusan PPG formasi guru di instansi daerah. Alasan tersebut telah disampaikan dalam surat BKN No 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Berikut Ini Syarat PPPK 2024
Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya calon pelamar PPPK harus menyiapkan semua syarat yang dibutuhkan. Adapun syarat-syaratnya meliputi:
- Kartu Keluarga
- KTP
- Ijazah
- Pas Photo
- Transkip Nilai
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain menyesuaikan dengan formasi yang dipilih
Pastikan semua syarat sudah terpenuhi dan lakukan proses pendaftarannya dengan benar. Hal ini akan memberikan peluang lolos yang besar bagi calon pelamar PPPK 2024.
Tata Cara Mendaftar PPPK 2024
Bagi calon pelamar PPPK 2024, pastinya harus mengetahui syarat dan tata cara mendaftarnya. Biasanya tidak sedikit orang bingung bahkan keliru mengenai cara melakukan pendaftaran. Adapun tata cara yang benar untuk mendaftar PPPK 2024, yakni sebagai berikut:
- Buat akun pada laman SSCASN
- Lengkapi semua data diri disesuaikan dengan KTP untuk dicocokkan di Dukcapil
- Centang/masukkan kode captcha yang muncul
- Lengkapi data-data selanjutnya (KTP, Ijazah, dan mengisi scan KTP beserta swafoto)
- Mengisi password akan digunakan untuk akun SSCASN
- Pastikan semua data sudah Anda masukkan benar dan sesuai dengan dokumen aslinya (Data terupload atau tersimpan sudah tidak bisa diubah lagi)
- Klik opsi Selanjutnya untuk melakukan pengecekan ulang pada data yang sudah diupload
- Jika data sudah dipastikan aman, pilih opsi Lanjutkan Login untuk melakukan pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun
Dari beberapa informasi di atas, bagi calon pelamar diharapkan untuk benar-benar memperhatikan persyaratan dan tata cara pendaftaran. Tujuannya untuk mendapatkan peluang lolos adminisitrasi sebelum lanjut ke seleksi selanjutnya.