Berita – Sukses Daily Belum lama ini sebuah tragedi memilukan terjadi di kota Bandung. Seorang bayi laki-laki usia 14 bulan ditemukan tidak bernyawa di dalam ember cat. Penemuan mayat bayi tersebut tepatnya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jl. Sindang Sari Wareg, Cipadung Kulon.
Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat sekitar serta mengungkap dalang dari kematian sang bayi. Pelaku pembunuhan adalah pasangan suami istri yang seharusnya menjadi orang tua angkat bagi korban. Diketahui keduanya melakukan penganiayaan kejam pada korban.
Kronologi Penemuan Mayat Bayi Usia 14 Bulan
Kejadian ini bermula sekitar pukul 16.30 WIB pada 4 September 2024, ketika jasad bayi malang tersebut ditemukan di dalam ember cat. Kapolrestabes Bandung yaitu Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan jika bayi tersebut telah diadopsi oleh pasangan suami istri.
Pasangan suami istri tersebut berinisial TM berusia 26 tahun dan RM berusia 26 tahun. Keduanya telah mengadopsi bayi sejak usianya empat bulan. Dengan kata lain, korban telah berada dalam pengasuhan pelaku selama 10 bulan sebelum kematiannya.
Ketika korban ditemukan, kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Polisi kemudian segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta visum untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Hasil visum kemudian menunjukkan mengenai adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Hasil visum tersebut menjadi bukti bagi pihak kepolisian mengenai kemungkinan tindak penganiayaan berat terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Penyelidikan dan Motif Pelaku
Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa penyelidikan terkait motif pelaku serta latar belakang kejadian masih berlangsung. Polisi masih belum dapat memastikan secara pasti apakah bayi tersebut merupakan anak adopsi secara resmi atau tidak.
Atau kemungkinan kekerabatan lain yang mungkin menjadi motif bagi kedua pelaku. Hingga saat ini, tim penyidik dari Polrestabes Bandung masih mendalami semua kemungkinan. Selain itu, pihak kepolisian juga masih mengumpulkan informasi lebih lanjut dari saksi sekitar TKP.
Kombes Pol Budi Sartono juga mengungkapkan bahwa tetangga sempat mendengar keributan yang diduga masih berkaitan dengan penganiayaan terhadap korban. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penganiayaan mungkin dilakukan saat pelaku sedang emosional.
Setelah penyidikan awal, pasangan suami istri yaitu TM dan RM ditetapkan sebagai tersangka. Pasangan suami istri tersebut merupakan orang tua angkat dari korban. Keduanya sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Pasangan suami istri tersebut terancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 80 Jo 76 C UU No. 35 Tahun 2014. Pasal tersebut berisi tentang Perlindungan Anak, atau bisa juga Pasal 359 KUHP.
Berisi mengenai tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. Berdasarkan penjelasan Kombes Pol Budi Sartono, tindakan kedua orang tua angkat sangat mengejutkan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal.
Kasus penganiayaan bayi yang baru berusia 14 bulan di Bandung menjadi tragedi cukup memilukan. Sementara itu, vonis yang akan diterima kedua pelaku sebagai orang tua angkat korban menjadi gambaran mengenai seriusnya kejahatan tersebut.