Sidang Vonis Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta Selatan

Sidang Vonis Pembunuhan 4 Anak Kandung

BeritaSukses Daily Pelaku kasus pembunuhan terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41). Panca akan segera menjalani sidang vonis terhadap kasus tersebut. Hakim akan membacakan putusan terkait kasus Panca pada Selasa (17/9/2024).

Berdasarkan pada laman SIPP atau Sistem Informasi Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan akan digelar pada ruang 03 PN JakSel. Jadwal sidang tersebut tertulis detail pada SIPP PN Jaksel.

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Sebelumnya JPU atau Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap pelaku pembunuhan pada sidang yang digelar Senin. Panca mendapatkan tuntutan hukuman cukup berat, yaitu mati.

Baca Juga :  Bayi 14 Bulan Tewas Dianiaya Orang Tua Angkat di Bandung

Pihak Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan terkait tuntutan dalam perkara ini supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan memeriksa serta mengadili dengan hukuman mati. Jaksa menilai pelaku terbukti secara sah serta meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Dimana dalam kasus pembunuhan tersebut, korbannya adalah empat anak korban dengan cara sengaja dan menggunakan rencana yang telah diatur. Pernyataan tersebut sesuai dengan dakwaan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, jaksa juga menilai mengenai terdakwa yang terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang berinisial DM. Karena hal tersebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No 23 tahun 2004 mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Jaksa penuntut umum juga menilai tidak adanya tindakan yang dapat meringankan hukuman Panca. Lebih lanjut jaksa membeberkan ada setidaknya tiga perbuatan yang membuat hukuman Panca jadi semakin berat.

Salah satunya yaitu membuat luka mendalam bagi DM sebagai saksi sekaligus ibu dari keempat korban. Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan karena membunuh keempat anak kandungnya sendiri secara sadis.

Terbukti Sebagai Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap keempat anak kandungnya telah memasuki babak baru. Selama persidangan perdana, pelaku mendapat dakwaan atas pembunuhan berencana.

Sebelumnya, kasus ini sempat membuat heboh di akhir tahun 2023. Pelaku membunuh keempat anaknya di rumah kontrakan pada kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca melakukan aksi kejinya di atas tempat tidur.

Baca Juga :  Terungkap Sosok IS Tersangka Kasus Gadis Penjual Gorengan Sumbar

Keempat korban berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) dibunuh satu per satu. Setelah melakukan pembunuhan tersebut, pelaku meletakkan tubuh keempatnya di atas tempat tidur. Selanjutnya, pelaku mencoba membunuh dirinya sendiri tapi gagal.

Motif yang menjadi latar belakang tindakan keji ini adalah karena perasaan cemburu pelaku terhadap istrinya. Sementara itu, isi dakwaan pada persidangan adalah mengenai kronologi kasus pembunuhan.

Awalnya Panca membuka laptop untuk melihat perkembangan dari pekerjaannya. Hingga akhirnya pelaku membuka akun Instagram sang istri dan menemukan percakapan beserta foto yang dikirim istrinya pada laki-laki lain.

Hal tersebut membuat Panca merasa cemburu dan merencanakan pembunuhan terhadap keempat anaknya. Saat itu, sang istri tengah berada di rumah sakit lantaran menjadi korban KDRT yang dilakukan Panca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *