4 Orang Tewas Tertabrak KA di Karawang Diduga Asik Bermain

Tewas Tertabrak Ka

BeritaSukses Daily Empat orang dinyatakan tewas tertabrak kereta api yang melintas di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, hari Minggu (22/9). Peristiwa ini terjadi di Desa Panguluh Selatan, Kotabaru, tepatnya pada jalur ganda KA.

Dalam kecelakaan mengenaskan ini, terdapat saksi yang menyaksikan secara langsung di depan mata, yakni Reban. Seorang warga tersebut mengatakan bahwa keempat orang tidak menyadari asik bermain di pinggiran rel kereta.

Awalnya memang ada sebuah kereta yang melintas di jalur tersebut dan disadari oleh keempat orang itu. Namun, beberapa detik kemudian ada sebuah kereta melintas kembali dari arah berlawanan.

Sontak hal ini membuat keempat orang ketika asik bermain di pinggir rel tersebut tidak sadar dan langsung tertabrak. Menurut kesaksian Reban dilansir dari Kompas (23/9) memang TKP tersebut sering ramai.

Fakta 4 Orang Tertabrak KA di Kabupaten Karawang

Tidak ada yang berharap satupun kecelakaan tertabrak kereta menimpa seorang warga. Namun, peristiwa tertabraknya 4 orang oleh kereta api di Karawang membuat beberapa fakta tersebut perlu diketahui.

1. Identitas para Korban

Kecelakaan yang menewaskan setidaknya 4 orang ini telah diketahui identitasnya. Kapolsek Kotabaru, Iptu Suherian mengungkap identitas yakni Anita Andini (37), Ted Alfarizhi (7), Al Ikhsan (7), dan Sahaman (63).

2. Kronologi Peristiwa

Tempat kejadian perkara tertabraknya keempat orang tepatnya di KM 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan. Lokasi ini terletak di antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Karawang, Jawa Barat.

Menurut keterangan saksi yang ada, kecelakaan terjadi pada pagi hari yaitu pukul 06.57 WIB. Keempat korban juga dikabarkan sedang menyeberang rel dengan asik bermain tanpa menyadari bahwa ada kereta melintas.

3. Satu Korban Terseret hingga Subang

Tubuh ketiga korban yang tewas tergeletak di sekitar lokasi, namun satu korban lain terseret hingga Subang. Karena korban tersangkut di bagian depan KA dari Karawang sampai Stasiun Tanjungrasa, Subang.

4. Klarifikasi dari PT Kereta Api Indonesia

Kejadian ini membuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) langsung memberikan tanggapan kepada masyarakat. PT KAI melarang keras bagi seluruh masyarakat untuk beraktivitas di pinggir jalur KA demi keselamatan bersama.

“Kami mengingatkan potensi bahaya bagi keselamatan warga yang berada di jalur KA, hal ini karena kereta tidak bisa berhenti mendadak,” tanggapan Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, Senin (23/9).

Anne mengingatkan kepada semua warga yang melakukan aktivitas di jalur KA sangat berisiko karena kereta selalu berada dalam kecepatan tinggi. Apabila berhenti, kereta membutuhkan waktu pengereman yang cukup lama.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas jalur KAI bisa dikenakan pidana.

KAI turut prihatin dan berbela sungkawa terhadap kejadian yang menimpa para korban. KAI berharap bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di waktu mendatang dengan memperingatkan kepada semua masyarakat agar berhati-hati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *